Pontianak – Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pontianak melaksanakan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat terkait penyusunan dan penetapan Standar Harga Satuan Biaya (SHSB) Pemerintah Kota Pontianak. Koordinasi tersebut dilakukan sebagai upaya memperoleh masukan dan pemahaman dalam penyusunan SHSB yang akan digunakan dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.
Dalam koordinasi tersebut, Bagian Administrasi Pembangunan membahas sejumlah hal terkait penyusunan SHSB, termasuk komponen biaya, penetapan besaran satuan biaya, serta penerapannya sebagai salah satu acuan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran Pemerintah Kota Pontianak.
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan menyampaikan bahwa koordinasi dengan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat penting dilakukan untuk memperoleh perspektif dan masukan dalam penyempurnaan SHSB.
“Koordinasi ini kami lakukan untuk memperoleh masukan dalam penyusunan SHSB agar dapat disusun secara lebih tepat, sesuai kebutuhan, dan dapat menjadi acuan yang mendukung proses perencanaan dan penganggaran daerah,” ujar Kepala Bagian Administrasi Pembangunan.
Pembahasan juga menjadi bagian dari upaya Bagian Administrasi Pembangunan untuk meningkatkan kualitas penyusunan SHSB, sehingga standar biaya yang ditetapkan dapat mencerminkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta mendukung pengelolaan anggaran yang efektif dan akuntabel.
Melalui koordinasi tersebut, diharapkan penyusunan SHSB Pemerintah Kota Pontianak dapat semakin baik dan menjadi salah satu instrumen pendukung dalam mewujudkan proses perencanaan dan penganggaran daerah yang lebih tertib, efektif, dan akuntabel.(Adpem)