PAGE

Bagian Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pontianak

Visi dari Bagian Perekonomian dan Pembangunan adalah untuk mendukung visi Kota Pontianak dengan merujuk tugas dengan merujuk tugas dan fungsi Sekretaris Daerah, maka ditetapkan visi Sekretariat Daerah Kota Pontianak yaitu “MENJADIKAN PEMERINTAHAN YANG AKUNTABEL DALAM KINERJA DAN PRIMA DALAM PELAYANAN”

Misi dari Bagian Perekonomian dan Pembangunan merupakan pernyataan misi mengandung pernyataan yang mencerminkan pandangan organisasi tentang kemampuan dirinya. Pernyataan misi merupakan hal yang sangat penting untuk mengarahkan kegiatan Sekretariat Daerah Kota Pontianak khususnya Bagian Perekonomian dan Pembangunan untuk lebih eksis dan dapat mengikuti efek global otonomi daerah yaitu : ”MENINGKATKAN KUALITAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN”

Tugas dan Fungsi Bagian Perekonomian dan Pembangunan 

Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan 

Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, monitoring dan evaluasi dibidang perekonomian dan pembangunan.

Untuk melaksanakan tugas pokok Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan dibidang perekonomian dan pembangunan;
  2. perumusan program kerja dibidang perekonomian dan pembangunan;
  3. penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan tugas dibidang kesekretariatan;
  4. monitoring dan evaluasi kebijakan dibidang perekonomian dan pembangunan;
  5. pembinaan teknis dibidang perekonomian dan pembangunan;
  6. pelaporan pelaksanaan tugas dibidang perekonomian dan pembangunan;
  7. pengelolaan administrasi bagian perekonomian dan pembangunan; dan
  8. pelaksanaan tugas lain dibidang perekonomian dan pembangunan yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan.

Ruang lingkup tugas bagian perekonomian dan pembangunan meliputi urusan bidang perekonomian dan keuangan, bidang pengendalian pembangunan, bidang evaluasi dan pelaporan.

Kepala Subbagian Perekonomian dan Keuangan

Kepala Subbagian Perekonomian dan Keuangan mempunyai tugas pokok merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan dibidang perekonomian dan keuangan.

Untuk melaksanakan tugas pokok Kepala Subbagian Perekonomian dan Keuangan mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja dibidang perekonomian dan keuangan;
  2. penyelenggaraan kegiatan dibidang perekonomian dan keuangan berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
  3. penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas dibidang perekonomian dan keuangan;
  4. pelaksanaan monitoring dan evaluasi dibidang perekonomian dan keuangan; dan
  5. pelaksanaan tugas lain dibidang perekonomian dan keuangan yang diberikan oleh Kepala Bagian.

Ruang lingkup tugas Subbagian Perekonomian Dan Keuangan meliputi penyelenggaraan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi penyiapan bahan untuk penyusunan perumusan kebijakan dibidang perekonomian, perindustrian, perdagangan, peternakan, koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), pariwisata, pertanian, ketahanan pangan, penanaman modal, Badan Usaha Milik Daerah (BUMN), analisis dan kebijakan keuangan daerah, promosi investasi, produk dan kerjasama dengan pihak swasta.

Kepala Subbagian Pengendalian Pembangunan

Kepala Subbagian Pengendalian Pembangunan mempunyai tugas pokok merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan dibidang pengendalian pembangunan.

Untuk melaksanakan tugas pokok Kepala Subbagian Pengendalian Pembangunan mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja dibidang pengendalian pembangunan;
  2. penyelenggaraan kegiatan dibidang pengendalian pembangunan berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
  3. penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas dibidang pengendalian pembangunan;
  4. pelaksanaan monitoring dan evaluasi dibidang pengendalian pembangunan;dan
  5. pelaksanaan tugas lain dibidang pengendalian pembangunan yang diberikan oleh Kepala Bagian.

Ruang lingkup tugas Subbagian Pengendalian Pembangunan meliputi penyelenggaraan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi penyiapan bahan untuk penyusunan perumusan kebijakan dibidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan, statistik, bangunan gedung pemerintah, perumahan, penataan ruang, pekerjaan umum, perhubungan, lingkungan hidup dan penanggulangan bencana.

Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan

Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas pokok merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan dibidang evaluasi dan pelaporan.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud,  Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja dibidang Evaluasi dan Pelaporan;
  2. penyelenggaraan kegiatan dibidang Evaluasi dan Pelaporan berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
  3. penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas dibidang Evaluasi dan Pelaporan;
  4. pelaksanaan monitoring dan evaluasi dibidang Evaluasi dan Pelaporan; dan
  5. pelaksanaan tugas lain dibidang Evaluasi dan Pelaporan yang diberikan oleh Kepala Bagian.

Ruang lingkup tugas subbagian evaluasi dan pelaporan meliputi penyelenggaraan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi penyiapan bahan untuk penyusunan perumusan kebijakan serta monitoring dan evaluasi perkembangan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan, menyiapkan dan menyusun laporan realisasi penyerapan anggaran (TEPRA).