Pontianak – Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pontianak bersama Inspektorat Kota Pontianak melaksanakan pembahasan dan reviu terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwa) tentang Analisis Standar Belanja (ASB) Konstruksi. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penyempurnaan regulasi dalam rangka mendukung penyusunan anggaran kegiatan konstruksi yang lebih terukur.
Reviu dilakukan untuk menelaah substansi Raperwa serta memastikan ketentuan yang dirumuskan dapat diterapkan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran kegiatan konstruksi di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Pembahasan juga menjadi ruang untuk mengidentifikasi hal-hal yang masih memerlukan penyempurnaan sebelum rancangan regulasi ditetapkan.
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan menyampaikan bahwa penyusunan ASB Konstruksi diperlukan untuk memberikan dasar yang lebih terukur dalam menentukan kebutuhan belanja kegiatan konstruksi.
“Melalui pembahasan dan reviu ini, kami berupaya menyempurnakan Raperwa ASB Konstruksi agar dapat menjadi pedoman yang jelas dalam penyusunan anggaran, sekaligus mendukung perencanaan belanja konstruksi yang lebih efektif dan akuntabel,” ujar Kepala Bagian Administrasi Pembangunan.
Masukan yang diperoleh dari proses reviu selanjutnya menjadi bahan penyempurnaan Raperwa sebelum memasuki tahapan penetapan. Dengan adanya ASB Konstruksi, diharapkan proses penyusunan anggaran dapat dilakukan berdasarkan standar yang lebih terukur dan mendukung keselarasan antara kebutuhan kegiatan dengan alokasi belanja.
Koordinasi antara Bagian Administrasi Pembangunan dan Inspektorat dalam proses tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola perencanaan dan penganggaran Pemerintah Kota Pontianak, khususnya pada belanja kegiatan konstruksi.(Adpem)