Pontianak – Pemerintah Kota Pontianak melaksanakan rapat koordinasi untuk membahas dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi terhadap biaya operasional alat berat yang mendukung kegiatan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Rapat dilaksanakan pada 29 Juni 2026 dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Pontianak.
Rapat diikuti oleh Dinas Lingkungan Hidup, Inspektorat, Bapperida, BKAD, Bagian Administrasi Pembangunan, serta perangkat daerah terkait. Pembahasan dilakukan sebagai tindak lanjut atas usulan penyesuaian biaya operasional sehubungan dengan perubahan harga BBM.
Dalam rapat, dibahas kondisi pelaksanaan kegiatan dan langkah tindak lanjut dengan memperhatikan aspek pelayanan publik, pengelolaan keuangan daerah, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak menekankan pentingnya penanganan yang proporsional agar perubahan kondisi biaya tidak menghambat pelayanan, sekaligus tetap menjaga tertib administrasi dan pengelolaan anggaran daerah.
“Kita perlu memastikan pelayanan tetap berjalan dengan baik, namun setiap penyesuaian juga harus didukung dasar yang jelas dan dilaksanakan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan,” ujar Sekretaris Daerah Kota Pontianak.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak menyampaikan bahwa operasional TPA perlu tetap berjalan untuk mendukung pelayanan persampahan kepada masyarakat, sehingga perubahan biaya operasional perlu ditindaklanjuti dengan memperhatikan kondisi pelaksanaan di lapangan.
“Operasional TPA harus tetap berjalan karena berkaitan langsung dengan pelayanan persampahan kepada masyarakat. Karena itu, kami akan menindaklanjuti hasil pembahasan dengan tetap memperhatikan kondisi operasional dan ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak.
Sebagai tindak lanjut, perangkat daerah terkait akan melakukan penyesuaian data harga bahan bakar pada sistem perencanaan dan penganggaran serta menelaah aspek kontraktual sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Pontianak dalam menjaga kelancaran operasional TPA sekaligus memastikan pelaksanaan kegiatan dapat berjalan secara tertib.(Adpem)