Pontianak – Pemerintah Kota Pontianak melalui Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pontianak mengikuti kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwa) tentang Analisis Standar Belanja (ASB) Konstruksi pada Senin, 22 Juni 2026. Kegiatan dilaksanakan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat sebagai bagian dari tahapan penyusunan rancangan peraturan daerah.
Pengharmonisasian menjadi tahapan untuk mencermati kembali rancangan peraturan dari sisi materi muatan dan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui proses ini, setiap ketentuan dalam Raperwa ASB Konstruksi dibahas untuk memperoleh keselarasan dan pemantapan konsepsi sebelum dilanjutkan pada tahapan berikutnya.
Bagian Administrasi Pembangunan menyampaikan materi dan substansi yang telah disusun untuk mendapatkan tanggapan serta masukan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat. Pembahasan tersebut menjadi kesempatan untuk memperjelas rumusan dan menyempurnakan materi Raperwa agar dapat diterapkan secara efektif.
“Tahap pengharmonisasian ini penting untuk memastikan rumusan dalam Raperwa ASB Konstruksi telah disusun secara tepat dan memiliki keselarasan dengan ketentuan yang berlaku. Masukan yang diperoleh akan menjadi bahan bagi kami dalam menyempurnakan rancangan sebelum ditetapkan,” ujar Kepala Bagian Administrasi Pembangunan.
Hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi selanjutnya akan menjadi bahan penyempurnaan Raperwa ASB Konstruksi. Tahapan ini diharapkan dapat mendukung terbentuknya regulasi yang jelas dan dapat menjadi landasan dalam penerapan Analisis Standar Belanja untuk kegiatan konstruksi di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.
Melalui proses tersebut, Pemerintah Kota Pontianak terus mendorong penyusunan regulasi yang tertib dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendukung penguatan tata kelola perencanaan dan penganggaran daerah.(Adpem)