Pemerintah Kota Pontianak menggelar rapat koordinasi untuk membahas revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada Rabu (25/6/2025) di Ruang Pontive Center. Rapat ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, bersama jajaran perangkat daerah terkait.
Menurut Kepala Dinas PUPR Kota Pontianak, Firayanta, menjelaskan, “Revisi RDTR dinilai penting karena adanya penambahan luas wilayah Kota Pontianak dari 107,82 Km² menjadi 118,31 Km² berdasarkan Pemendagri Nomor 52 Tahun 2020. Kondisi ini membuat beberapa kawasan belum memiliki penetapan zonasi yang jelas sehingga masyarakat belum bisa mengajukan izin pemanfaatan ruang.”
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa tata ruang bersifat dinamis dan perlu revisi berkala. “Tata ruang harus ditinjau ulang setiap lima tahun agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat, perkembangan kota, dan peluang investasi. RDTR juga harus sinkron dengan sistem OSS (Online Single Submission) supaya memudahkan perizinan,” ujarnya.
Dalam rapat, Wali Kota memberikan arahan terkait pola ruang, di antaranya penambahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan bantaran sungai, pemanfaatan aset pemerintah untuk pemakaman, serta penetapan kawasan gambut sebagai kawasan lindung. Ia juga menekankan agar kawasan wisata Tugu Khatulistiwa tetap dilindungi dan dikembangkan sebagai ikon pariwisata kota.
Selain itu, revisi RDTR juga menyoroti rencana pengembangan sentra Industri Kecil Menengah (IKM), fasilitas kesehatan, serta fasilitas pendidikan. Dari sisi struktur ruang, Pemkot menyiapkan peningkatan jaringan jalan, penataan promenade di kawasan waterfront, serta dukungan terhadap pembangunan jalan tol Pontianak – Singkawang.
Edi berharap revisi RDTR ini dapat menciptakan tata ruang kota yang lebih tertata, ramah lingkungan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. “Kota ini harus terus berkembang, tapi tetap menjaga keseimbangan antara kawasan lindung, kebutuhan masyarakat, dan daya tarik investasi,” tutupnya.